Datangi Rumah Keluarga Korban Tabrak Lari, Bupati Bandung: Jangan Menyalahkan Intitusi Tertentu
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengunjungi rumah korban tabrak lari Salsabila. Dadang menyampaikan ucapan turut berduka cita
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, turut mendatangi rumah korban tabrak lari Salsabila (14), Senin (27/12/2021).
Salsabila adalah korban tabrak lari di Nagreg.
Saat mengunjungi keluarga korban, Dadang menyampaikan rasa prihatinnya.
Dadang tak hanya mengunjungi rumahnya, yang berada di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, mereka juga berziarah ke makam korban, dan menaburi makamnya dengan bunga.
Dadang tiba bersama rombongan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung, saya merasa prihatin atas kejadian tersebut, dan berharap keluarga korban dapat bersabar," ujar Dadang, dalam caption foto yang diunggah di akun instalgram pribadinya.
Dadang meminta semua pihak tak menyalahkan institusi tertentu.
"Saya meminta semua pihak tidak menyalahkan intitusi tertentu, karena pristiwa ini terjadi karena ulah oknum," kata Dadang.
Dadah mengatakan, ia yakin proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan.
"Kami pemerintah daerah nanti akan memberikan bantuan khusus kepada keluarga korban," ucapnya.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Ungkap Obrolan dengan KSAD hingga Janji Tegas Danpuspom
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.