Datangi Rumah Keluarga Korban Tabrak Lari, Bupati Bandung: Jangan Menyalahkan Intitusi Tertentu
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengunjungi rumah korban tabrak lari Salsabila. Dadang menyampaikan ucapan turut berduka cita
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, turut mendatangi rumah korban tabrak lari Salsabila (14), Senin (27/12/2021).
Salsabila adalah korban tabrak lari di Nagreg.
Saat mengunjungi keluarga korban, Dadang menyampaikan rasa prihatinnya.
Dadang tak hanya mengunjungi rumahnya, yang berada di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, mereka juga berziarah ke makam korban, dan menaburi makamnya dengan bunga.
Dadang tiba bersama rombongan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung, saya merasa prihatin atas kejadian tersebut, dan berharap keluarga korban dapat bersabar," ujar Dadang, dalam caption foto yang diunggah di akun instalgram pribadinya.
Dadang meminta semua pihak tak menyalahkan institusi tertentu.
"Saya meminta semua pihak tidak menyalahkan intitusi tertentu, karena pristiwa ini terjadi karena ulah oknum," kata Dadang.
Dadah mengatakan, ia yakin proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan.
"Kami pemerintah daerah nanti akan memberikan bantuan khusus kepada keluarga korban," ucapnya.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Ungkap Obrolan dengan KSAD hingga Janji Tegas Danpuspom
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Sosok Kolonel Priyanto
Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?
Baca juga: Daftar Olahragawan Penerima Satyalancana Dharma Olahraga, Menpora: Apresiasi Pacu Prestasi Atlet
Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Jenderal TNI Dudung Tabur Bunga
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendatangi kediaman korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021).
Kedatangan Jenderal Dudung menyusul adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat atas meninggalnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) karena tabrakan di jalur Nagreg yang kemudian jasadnya dibuang di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
"Pada pagi hari ini, saya Kepala Staf Angkatan Darat, melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka dan sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat menggelar jumpa pers di kediaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.
Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya pun berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dipindahkan dari masing-masing kesatuannya ke Pomdam Jaya.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Pihaknya pun akan terus mengawal dan memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku demi transparansi kepada publik dan keluarga korban.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.
Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengatakan kedatangan KSAD ke rumahnya itu juga memberikan santunan sekaligus Takjiah.
"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucapnya.
Etes menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.
"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," ucapnya. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ikut Datangi Rumah Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Bupati Bandung Janjikan Bantuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.