Modus Diiming-imingi Uang, Kakek di Palembang Lecehan 2 Anak Perempuan, Beraksi Berulang Kali
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial NJ.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial NJ.
Pria 63 tahun itu tega melecehkan 2 anak perempuan.
Modus yang ia gunakan dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kini, NJ sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Pria di Bulukumba Lecehkan Kerabatnya yang Masih Remaja, Pelaku Beraksi dalam Kamar Mandi
Aksi NJ berhasil terbongkar saat pelapor inisial DW (35) yakni ibu korban, sedang main ke rumah tetangganya MI (36).
Saat itu MI menceritakan kepada DW bahwa anaknya SC (12) sudah dilecehkan oleh NJ.
Dan saat itu juga SC menceritakan kepada DW bahwa anaknya korban RA (6) juga menjadi korban.
Karena mencoba memastikan, lalu DW pun menanyakan perihal ini langsung kepada anaknya RA,
Dan RA pun mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh NJ.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Karena tidak terima perbuatan NJ, DW akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kejadian sendiri menurut RA terjadi di bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, namun korban RA lupa harinya.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka di rumahnya.
"Benar salah satu tersangka kasus pelecehan anak dibawah umur, dan sudah didata 2 orang RA dan SC. Yang melapor kasus ini 1 orang yakni RA. Modusnya dia (tersangka) kasih uang ke korban, " ujar Tri, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
Lanjutnya, untuk tersangka sendiri nanti akan diperiksa Kejiwaan, lantaran korban semua masih anak di bawah umur.
"Atas ulahnya tersangka akan disangsikan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakek di Palembang Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, Imingi Uang Rp 2 Ribu, Korban Tak Hanya Satu
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.