Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan tanggapannya terkait keterlibatan tiga oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan tanggapannya terkait keterlibatan tiga oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
KSAD Dudung mengatakan apabila putusan peradilan militer akan menyertakan pidana tambahan pemecatan, maka pihaknya akan menyesuaikan.
Selain itu KSAD Dudung juga akan mengurus administrasi untuk proses pemecatan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya pada saat berziarah ke makam korban dan mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
"Kami juga menyinggung soal pemecatan TNI AD akan menyesuaikan, maka apabila yang putusan peradilan militer menyertakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan."
"Maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata KSAD Dudung dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).
Menurut KSAD Dudung ketiga pelaku yang merupakan anggota TNI AD tersebut memang layak untuk dipecat.
Pasalnya perbuatan yang mereka lakukan sudah diluar batas kemanusiaan.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
"Memang menurut saya ini layak (pemecatan), karena apa yang dilakukan sudah diluar batas kemanusiaan," tegasnya.
Terakhir, KSAD Dudung menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban atas nama TNI AD.
Karena perbuatan oknum anggotanya yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan meninggalnya Handi (16) dan Salsabila (14).
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban mohon maaf atas nama AD yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Baca juga: Jenderal Dudung Siap Tindak Tegas 3 Anggota TNI yang Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli di Nagreg
Pakar Hukum Nilai Pemecatan 3 Oknum TNI AD Sudah Tepat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul turut menanggapi terkait kasus tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Menurut Chudry, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.
Sebab, ia menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.
"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan Mengapa Oknum TNI Buang Jasad Sejoli, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit
Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.
Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya kira tergantung pelanggarannya, yang sedang itu biasanya ada tindakan administratif bahkan bisa pemecatan."
"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.
Lebih lanjut, Chudry menilai di banyak kasus para oknum TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran lebih baik dikenakan hukuman pidana, daripada pemecatan.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI AD
Sebab, menurutnya, status sebagai anggota TNI dan Polri memiliki rasa kebanggan tersendiri.
"Buat TNI/Polri pemecatan itu sangat (buruk, red), karena status dia sebagai anggota TNI/Polri itu mahkotanya dia."
"Kalau dia sudah dipecat ya dia sudah tidak ada rasa kebanggaannya."
"Jadi anggota TNI/Polri kalau kena pelanggaran hukum mereka berharap mereka kena hukuman administasi atau pidana jangan sampai dipecat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)