Pria Asal Lamongan Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya dan Digadai Rp 20 Juta
Arif Efendi ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya dan menggadaikannya Rp 20 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Arif Efendi ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya dan menggadaikannya Rp 20 juta.
Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur itu ditangkap Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik Supriyanto (43), warga Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan, pencurian tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda PCX warna putih nopol S 4294 IG di rumahnya, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 14 00 WIB.
Baca juga: Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban
Kemudian pelaku masuk ke rumah korban saat dalam kondisi sepi tanpa penghuni.
Usai mencuri, pelaku lalu menggadaikan motor kepada orang lain, selanjutnya melarikan diri ke luar Tuban.
"Modusnya menunggu korban keluar rumah, setelah rumah kosong pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri sepeda motor," ujarnya saat ungkap kasus, Senin (27/12/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, istri korban lalu mengetahui pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang dicuri.
Tak lama kemudian, korban mencari pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Ambil Kelapa Jatuh Malah Dituduh Mencuri, Pria di Sulteng Tewas Dihakimi, 13 Warga Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Tak lama kemudian, anggota polsek setempat dan Satreskrim Polres Tuban langsung mengejar pelaku.
"Begitu mendapat kabar pelaku ke pasuruan, petugas mencari hingga mengamankan pelaku di rumah kakaknya. Pelaku dan korban ini sudah saling tahu," terang Wakapolres.
Priyanto menambahkan, saat ditanya pelaku mengakui motor telah digadaikan sebesar Rp 20 juta kepada temannya, Endang salah satu warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Sebelum Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Dwi Sasono Worksop Duluan di Penjara
Lalu Endang menyerahkan motor tersebut kepada petugas untuk dibawa ke Mapolres Tuban, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti sepeda motor sudah kita amankan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curi Motor di Tuban Lalu Digadai Rp20 Juta, Aksi Pria asal Lamongan Ini Ketahuan Berkat Istri Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.