3 TNI Tabrak & Buang Sejoli, Dituntut Bui Seumur Hidup, Kolonel P Ditahan di Penjara Tercanggih
Fakta baru muncul dari kasus tiga TNI yang menabrak lalu membuang sejoli asal Handi-Salsabila. Ketiganya akan dituntut penjara seumur hidup.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- Fakta baru muncul dari kasus tiga TNI yang menabrak lalu membuang sejoli asal Handi-Salsabila.
Ketiganya akan dituntut penjara seumur hidup.
Kini, Kolonel P telah ditahan di penjara militer tercanggih.
Tiga orang anggota TNI yang menabrak sejoli Handi-Salsabila kini telah ditahan.
Mereka adalah Kolonel P, Kopda AS, dan Kopda DA.
Para pelaku penabrak dan pembuang jasad sejoli ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah tersebut ditahan di tiga tempat berbeda.
Kolonel P kini tengah ditahan di penjara militer tercanggih.
Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menyebut, Kolonel P ditahan di tahanan militer yang baru diresmikan tahun lalu.
Satu pelaku ditahan di Bogor dan satu lainnya di Cijantung.
Baca juga: Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg
Baca juga: Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa: Koptu DA Kemudikan Mobil Hitam Milik Kolonel P
Baca juga: Komandan Puspom TNI AD: Mobil Hitam yang Menabrak Handi dan Salsabila Milik Kolonel Priyanto
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), mengutip Kompas.com.
Ketiga pelaku sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi.
Sementara itu, soal hukuman, Andika mengatakan mereka aakn dituntun dengan tuntutan maksimal.
Kolonel P, Kopda AS, dan Kopda DA bisa saja dituntut hukuman mati.
Namun Andika menginginkan mereka mendapat ganjaran penjara seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," katanya, mengutip Kompas.com.
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) merupakan korban tabrak lari tiga anggota TNI di Nagreg, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Jasad Handi Saputra kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah beberapa hari kemudian.
Dalam perjalanan kasus tersebut, terungkap bahwa tiga anggota TNI terlibat.
Kolonel P merupakan anggota TNI yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kopda DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara Kopda AS berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun berjanji akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap tiga anak buahnya tersebut.
Jenderal Dudung sempat mengunjungi keluarga Handi dan Salsabila.
Dudung juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, " kata Dudung, mengutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Mutia Fauzia)