3 TNI Tabrak & Buang Sejoli, Dituntut Bui Seumur Hidup, Kolonel P Ditahan di Penjara Tercanggih
Fakta baru muncul dari kasus tiga TNI yang menabrak lalu membuang sejoli asal Handi-Salsabila. Ketiganya akan dituntut penjara seumur hidup.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- Fakta baru muncul dari kasus tiga TNI yang menabrak lalu membuang sejoli asal Handi-Salsabila.
Ketiganya akan dituntut penjara seumur hidup.
Kini, Kolonel P telah ditahan di penjara militer tercanggih.
Tiga orang anggota TNI yang menabrak sejoli Handi-Salsabila kini telah ditahan.
Mereka adalah Kolonel P, Kopda AS, dan Kopda DA.
Para pelaku penabrak dan pembuang jasad sejoli ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah tersebut ditahan di tiga tempat berbeda.
Kolonel P kini tengah ditahan di penjara militer tercanggih.
Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menyebut, Kolonel P ditahan di tahanan militer yang baru diresmikan tahun lalu.
Satu pelaku ditahan di Bogor dan satu lainnya di Cijantung.
Baca juga: Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg
Baca juga: Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa: Koptu DA Kemudikan Mobil Hitam Milik Kolonel P
Baca juga: Komandan Puspom TNI AD: Mobil Hitam yang Menabrak Handi dan Salsabila Milik Kolonel Priyanto
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), mengutip Kompas.com.
Ketiga pelaku sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi.
Sementara itu, soal hukuman, Andika mengatakan mereka aakn dituntun dengan tuntutan maksimal.
Kolonel P, Kopda AS, dan Kopda DA bisa saja dituntut hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.