Demo di Gedung Sate Bubar, Ini Hasil Pertemuan Perwakilan Buruh dengan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pertemuan perwakilan massa buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021) mengakhiri unjuk rasa massa buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan .
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi UMK 2022.
Roy Jinto menyebut, Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut.
Ridwan Kamil tak mencontoh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta soal UMK.
Gubernur menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut.
Baca juga: Respon Ridwan Kamil Soal Sering Masuk Survei Capres 2024, Pasrah Dikutip sebagai Pengantin Politik
Caranya, menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.
"Gubernur Jabar menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy Jinto di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.
Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama.
Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.
Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan.
Gubernur Jabar, kata Roy Jinto, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.
"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan buruh mengenai UMK.