Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mengaku Menyesal Anggota Komplotan Pencuri Motor Menangis di Ruang Tahanan Polres Bangli

Aksi pencurian dilakukan di 10 TKP berbeda, yang ada di tiga wilayah Bangli, Gianyar, dan Klungkung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Menyesal Anggota Komplotan Pencuri Motor Menangis di Ruang Tahanan Polres Bangli
Tribun Bali/Fredey Mercury
MENANGIS - Salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama Purwanto menangis saat berada di ruang tahanan Polres Bangli pasca press release. Senin (27/12). 

Kebetulan sepeda motor ini juga dilaporkan hilang pada Jumat (24/12) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Jadi pelaku hanya sempat membawa sepeda motor tersebut kurang dari dua jam dan langsung tertangkap oleh tim yang sedang melakukan penyamaran. Sepeda motor Honda Beat putih merah itu milik Nengah Widastra asal Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku," ungkapnya.

Baca juga: Dipacari Iqbaal Ramadhan, Aghniny Haque Rela Jalani Aksi Pencurian

Selain dua sepeda motor tersebut, tim juga berhasil menemukan delapan unit sepeda motor lainnya, yang juga merupakan hasil pencurian dari 10 TKP berbeda.

Empat TKP di Bangli, empat TKP di Gianyar, dan dua TKP di Klungkung.

Sementara barang hasil curian, biasanya dijual secara online melalui media sosial Facebook.

"Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga rata-rata Rp 4 juta," sebutnya.

Komplotan pencuri itu melakukan aksinya dengan berkeliling mengendarai dua sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Saat mendapati sepeda motor terparkir tanpa pemilik, salah satu pelaku atas nama Manaf segera turun dan menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor itu.

Sedangkan tiga temannya memantau keadaan sekitar.

"Sementara, otak pencurian diduga adalah Manaf. Hasil kejahatan ini digunakan untuk membiayai keluarga yang ada di Jawa," sebut AKP Androyuan.

Saat ini komplotan pelaku curanmor itu sudah diamankan di Polres Bangli. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara diatas lima tahun," tandasnya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Purwanto Menangis di Ruang Tahanan, Sebulan, Komplotan Curanmor Berhasil Maling 10 Motor

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas