Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Hari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan tiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi & Salsabila sebagai tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila, sebagai tersangka per hari ini, Selasa (28/12/2021).
"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.
"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."
"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.
Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini.
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.
Baca juga: Oknum TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sebut Ada 3 Kemungkinan
Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat sudah di luar batas kemanusiaan.
Hal tersebut diungkapkan KSAD usai menemui keluarga korban di wilayah Nagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.