Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa: Koptu DA Kemudikan Mobil Hitam Milik Kolonel P

Peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa: Koptu DA Kemudikan Mobil Hitam Milik Kolonel P
ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.

Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.

Lalu, mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiganya merupakan milik Kolonel P.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA."

"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

BERITA TERKAIT

Namun, dirinya belum dapat membeberkan motif dari para tersangka.

Chandra juga belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI AD setelah kecelakaan terjadi.

"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.

"Tidak bisa saya ungkapkan di sini, karena dalam proses penyidikan," ungkap dia.

Baca juga: Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat

Baca juga: Jeritan Hati Ayah Korban Tabrakan Nagreg Saat Dirangkul KSAD Jenderal Dudung: Saya Nggak Kuat

Danpuspomad lalu berjanji sesuai dengan arahan pimpinan bahwa proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Puspomad pun diberikan keleluasaan untuk menangani kasus ini.

"Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelas Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas