Soal Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut penabrak sejoli di Nagreg akan dilakukan penuntutan seumur hidup, meski bisa hukuman mati.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus berlanjut.
Seperti yang diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum TNI AD di Nagreg, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Setelah kejadian itu, ketiga oknum TNI AD ini membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu.
Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kolonel P Otaki Pembuangan Jasad Sejoli | Viral Dokumen Susi Pudjiastuti
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Sementara jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Atas kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.
Panglima Andika Perkasa menyatakan tiga prajurit TNI AD ini memungkinkan untuk dijerat hukuman mati.
Akan tetapi, pihaknya menginginkan untuk ketiganya menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Baca juga: Oknum TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sebut Ada 3 Kemungkinan
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ketiga prajurit ini yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.