UPDATE Kapal PMI Tenggelam di Malaysia: Tim Satgas Kemanusiaan Buru Pemilik Pelabuhan & Boat
Tidak hanya menyegel dua pelabuhan tak berizin di Pelabuhan Bintan, polisi dilaporkan juga menyegel sejumlah boat yang telah dimodifikasi khusus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim Satgas Kemanusiaan memburu pemilik pelabuhan tak berizin dan sejumlah boat yang telah dimodifikasi yang dikabarkan melarikan diri.
Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas pengiriman 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang berujung tewasnya PMI di sekitar perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.
Mabes Polri sebelumnya menyegel dua pelabuhan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penyegelan dua pelabuhan tak berizin ini dipimpin langsung Ketua Satgas Kemanusiaan, Brigjen Pol Krishna Murti, Sabtu (25/12/2021).
Penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur di Bengkong Sadai, Batam, Jumat (24/12/2021).
Tidak hanya menyegel dua pelabuhan tak berizin di Pelabuhan Bintan, polisi dilaporkan juga menyegel sejumlah boat yang telah dimodifikasi khusus untuk beroperasi.
Ada 7 boat fiber dan satu unit kapal kayuyang diduga dipakai oleh penyelundup untuk beroperasi.
Kapal tersebut dilengkapi 4 unit mesin masing-masing 300 PK.
Hasil operasi ini diunggah Brigjen Pol Khrisna Murti yang kini menjabat sebagai Karomisinter Divhubnter Polri itu melalui laman media sosial Instagram pribadinya.
Baca juga: 3 Jenazah PMI Korban Kapal Karam di Malaysia Tiba di Lombok, 4 Jenazah Lain dalam Proses Pemulangan
Turunnya tim Satgas Kemanusiaan yang dipimpin Brigjen Pol Khrisna diketahui merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perintah untuk mengusut tuntas kasus para PMI yang tewas di perairan Tanjung Bala, Johor Bahru, Malaysia itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkap, penyidik juga telah memeriksa 5 saksi terkait kasus ini.
Wakil Satgas Kemanusiaan itu menyebutkan, pengiriman TKI Ilegal merupakan permainan sindikat jaringan Internasional.
Ia pun menduga banyak keterlibatan pemain dalam sindikat jaringan itu.
"Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Berikan kami waktu, kami akan bekerja. Nanti hasil pengembangan akan kami sampaikan," tuturnya.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan barang bukti yang kuat untuk menaikkan status terduga menjadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, pengiriman TKI hanya dilakukan dua dua tempat.
Yakni, dari Tanjung Balai Karimun dan Kabupaten Bintan.
Kata dia, ia bersama tim akan mengusut tuntas kasus permainan TKI yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum.
"Tim Satgas sudah dibentuk, ini perintah langsung dari bapak Kapolri," ucapnya.
Sedikitnya ada 5 boat yang diduga dipakai oleh penyelundup untuk beroperasi.
Kapal tersebut dilengkapi 4 unit mesin masing-masing 300 PK.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Kepri, Kompol Robby membenarkan adanya penangkapan dan penyegelan itu.
"Ya, masih pengembangan, rencana akan konferensi pers. Akan disampaikan oleh tim, waktunya nanti saya sampaikan ya," ujar Robby Senin (27/12/2021) pagi.
Sebelumnya peristiwa yang menewaskan 64 orang TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ini sempat membuat geger.
Sejumlah TKI yang rencananya mengadu nasib ke negeri jiran, Malaysia malah bernasib miris.
Baca juga: Pengiriman 59 PMI Ilegal ke Timteng Berhasil Digagalkan Kemnaker
Mereka tewas dalam kondisi mengenaskan.
Hanya ada 21 jenazah korban yang berhasil ditemukan.
Sementara 43 jenazah lagi masih dalam pencarian di perairan Malaysia.
Dari 21 jenazah yang berhasil dievakuasi, ada 11 jenazah yang tiba di tanah air via Batam, Kepri.
Sejumlah jenazah itu bahkan sudah dikirimkan ke kampung halamannya. Sementara untuk 10 jenazah masih berada di Malaysia.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Perintah Kapolri, Tim Satgas Kemanusiaan Buru Tersangka Lain Kasus Insiden PMI Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.