Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa
Aksi penipuan dengan modus sewa tanah kas desa terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. pelakunya adalah dosen 66 tahun berinisial RS.
Editor: Endra Kurniawan
Sebab, pelaku belum mengakui berasal dari mana dokumen perjanjian palsu tersebut.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum Kalurahan.
Sejauh ini diakuinya tidak ada.
Sementara, korban sewa menyewa tanah kas ini ternyata bukan satu orang.
Ada dua korban lainnya dengan nilai kerugian Rp 500 juta.
Alhasil, total kerugian keseluruhan dari ketiga korban atas perbuatan pelaku mencapai Rp 700 juta.
"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," kata dia.
Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam perkara ini di antaranya, satu lembar kuitansi tertanggal 10 September 2019 untuk pembayaran pengalihan penguasaan sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Tambakboyo Dero Condongcatur Depok senilai Rp 200 juta.
Fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara pemerintah Kalurahan Condongcatur dengan pelaku.
Surat pernyataan. Satu lembar fotokopi peta Persil Kalurahan lama Gorongan, Padukuhan Dero yang telah dicap Kalurahan Condongcatur dan satu lembar fotokopi buku Lengger tanah desa Persil 52 kelas II seluas 14.700 meter persegi yang telah dicap Kalurahan Condongcatur.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tipu Sewa Tanah Kas Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Dosen di Sleman Ditahan Polisi
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)