Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Kepala Desa di Maros Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Suryani, seorang kepala desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi  Anggaran Dana Desa tahun 2019-2020.

Editor: Erik S
zoom-in Pasangan Suami Istri Kepala Desa di Maros Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi Suryani, seorang kepala desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi  Anggaran Dana Desa tahun 2019-2020. 

Meski demikian, Arialdi mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi Kades Bonto Manurung yang sudah bergulir sejak periode Joko Budi Darmawan menjabat sebagai Kajari Maros tahun 2020 lalu.

Ia berharap, agar kasus-kasus lain yang masih dalam penyelidikan pun bisa segera dituntaskan.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan kami pantua juga dari jaman Pak Joko Budi Darmawan. Kami mengapresiasi Kejari Maros dan kami berharap kasus lain bisa dituntaskan. Tapi juga yang penting bagaimana mencegah kasus serupa tidak terjadi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bonto Manurung, Suryani akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II A Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Desa tahun 2019-2020.

Baca juga: Terlilit Utang, Kades di Cirebon Korupsi BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah, Terancam Bui Seumur Hidup

“Pada hari Selasa 28 Desember 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maros, kami telah menahan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi yakni oknum Kepala Desa Bonto Manurung, Ibu SN,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing Pajongko.

Suryani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

“Dari pasal yang disangkakan, tersangka akan tuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan inspektorat, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,408 miliar,” terangnya. (Nurul Hidayah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kok Bisa, Pasutri Kades di Maros ditangkap Gegara Korupsi? Celebes Law Sebut Pengawasan Minim

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas