Penjelasan Sekda DIY Terkait Lockdown Mikro saat Tahun Baru di Yogyakarta
Kebijakan micro lockdown hanya menekankan pada pengaktifan kembali Posko Satgas Covid-19 yang dibentuk di tiap daerah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - DI Yogyakarta merupakan salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang diinstruksikan untuk menerapkan kebijakan micro lockdown.
Langkah ini dilakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19 di akhir tahun.
Sekretaris Daerah, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta kepala daerah untuk mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayahnya masing-masing.
Hal ini berkaitan rencana penerapan kebijakan lockdown mikro untuk menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengundang seluruh bupati dan walikota untuk menggelar rapat koordinasi.
Baca juga: Cegah Meluasnya Omicron, Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Terus Aktifkan Posko PPKM Skala Mikro
Intinya, kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 yang telah dibentuk di tingkat provinsi hingga desa atau kalurahan.
"Kita minta kabupaten/kota mengaktifkan kembali posko itu," jelas Aji saat ditemui di kantornya, Rabu (29/12/2021).
Aji melanjutkan, saat ini tren penularan Covid-19 di DI Yogyakarta tergolong landai.
Seluruh kecamatan di wilayah ini pun masuk dalam zona hijau atau kawasan dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah.
Hanya ada sejumlah desa yang digolongkan memiliki risiko penularan sedang.
"Dan tadi dilaporkan, di level kecamatan semuanya hijau. Kalau di level kalurahan ada 2-3 yang masih kuning. Kalau merah kita nggak ada dan kalau kabupaten semua hijau," bebernya.
Saat rapat koordinasi tersebut pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk meninjau ulang Posko Satgas Covid-19 yang belum berjalan optimal.
Posko tersebut bertugas untuk mendata warga yang masuk serta melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.