Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Said Iqbal dan Andi Gani Jadi Penjamin, Dua Buruh di Banten Ditangguhkan Penahanannya

Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten Rabu lalu

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Said Iqbal dan Andi Gani Jadi Penjamin, Dua Buruh di Banten Ditangguhkan Penahanannya
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (baju biru muda-red) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (baju oranye-red) bersedia menjadi penjamin bagi anggotanya yang ditahan Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM,  KOTA SERANG - Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin penangguhan penahanan atas nama dua buruh, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih.

Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021).

Keduanya buruh ditangguhkan penahanannya  dan dijemput langsung Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan proses penangguhan penahanan, itu sudah diatur pada pasal 31 KUHP.

Dijelaskan bahwa dalam pasal tersebut ada kewenangan untuk melakukan penangguhan bagi penyidik.

Baca juga: Penggerudukan Kantor Gubernur Banten oleh Buruh Berujung Hukum, Yandri Susanto Siap Jadi Mediator

Kemudian kedua buruh tersebut, telah resmi ditangguhkan lantaran telah memenuhi persyaratan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari ini sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratannya dari kedua tersangka. Karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Ade menyampaikan bahwa syarat-syarat untuk menangguhkan penahanan sudah terpenuhi.

Di mana ada tiga syarat yang telah dipenuhi oleh kedua buruh.

Pertama, kedua buruh tersebut berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian setelah keluar dari rumah tahanan, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam hal ini, ada peluang untuk dilakukan restorative justice.

"Namun itu kita kembalikan kepada para pihak penuntut atau pelapor," ungkapnya.

Kemudian untuk saat ini, kata Ade, proses perlengkapan berkas perkara masih tetap berjalan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas