Herry Wirawan Ternyata Cuci Otak Korban dan Istrinya hingga Tak Berdaya, Umbar Janji-janji
Pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan, ternyata mencuci otak korban dan istrinya hingga tak berdaya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya hingga tak berdaya.
Fakta ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana, menuturkan aksi cuci otak yang dilakukan Herry termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Sebagai informasi, arti cuci otak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha secara paksa pengubahan keyakinan atau perilaku seseorang dengan cara memanipulasi psikologi.
Ia menerangkan, perbuatan Herry tersebut membuat korban secara sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ternyata Ada yang Masih Satu Kerabat, Sepupu Istrinya
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa
Bahkan, ujar Asep, akibat aksi Herry itu, korban dan istrinua tak bisa berbuat apa-apa, termasuk melaporkan aksi bejat pelaku.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Herry mengumbar sejumlah janji pada korban.
Herry, kata Asep, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.
Dalam sidang Herry yang digelar pada Kamis, ada lima saksi yang dihadirkan.