Hotel, Mal Hingga Tempat Wisata di Aceh Barat Dilarang Memfasilitasi Perayaan Malam Pergantian Tahun
Warga diminta untuk memperbanyak ibadah dan tidak dibolehkan melakukan hal-hal yang melanggar dengan Syariat Islam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang warga setempat untuk melakukan perayaan Tahun baru 2022.
Warga diminta untuk memperbanyak ibadah dan tidak dibolehkan melakukan hal-hal yang melanggar dengan Syariat Islam.
Hal ini sesuai dengan imbauan forkopimda.
Selain dilarang melakukan perayaan tahun baru dengan melakukan aktivitas pelanggaran syariat Islam di malam perayaan tersebut, juga untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Bagi pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Akhir Tahun Mau Liburan di Jakarta Saja? Wisata Ancol Tutup Lebih Awal, Ragunan 14.30 WIB
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas imbauan yang telah dikeluarkan oleh forkopimda akan dilakukan sanksi hukum sebagaimana ketentuan yang ada.
Disebutkan, bahwa forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat, menyikapi Hari Natal dan Pergantian Tahun Masehi 2021 ke Tahun 2022, dengan turut mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam serta untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Dalam ketentuan tersebut, maka bagi umat Islam dan masyarakat yang ada dalam Kabupaten Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2022.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menjual, membakar petasan atau mercon beserta kembang api ataupun jenis lainnya, tidak menjual, meniup terompet, serta tidak melakukan arak-arakan juga tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti karaoke, keyboard, festival musik dan balapan liar.
Jika keluar ke tempat umum masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan (3M).
"Dalam surat edaran forkopimda, masyarakat Aceh B untuk kaum muslimin dan muslimat dalam Kabupaten Aceh Barat agar melakukan zikir dan doa di rumah masing-masing atau Masjid, pada malam pergantian tahun tersebut," kata Dodi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perbanyak Ibadah dan Intropeksi, Warga Aceh Barat Dilarang Rayakan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.