Pemilik Ponpes di OKU Selatan Sumsel Cabuli Santriwati, Pelaku Mengaku Khilaf
Diketahui pelaku seorang residivis kasus pencabulan di tahun 2006 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, OKU SELATAN - Seorang pemilik pondok pesantren sekaligus ustaz di sebuah pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan diamankan polisi.
Ia diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan usai dilaporkan SM (52) orangtua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari.
Belakangan diketahui pelaku seorang residivis kasus pencabulan di tahun 2006 silam.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasi Humas dan Kasatreskrim mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat sepi.
Waktu itu santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat Datangi Ponpes Habib Bahar Ternyata untuk Menyerahkan SPDP
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing.
Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12).
Terungkapnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.
Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
Disisi lain, tersangka mengaku dihadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12).
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren di OKU Selatan Rudapaksa Santriwatinya Hingga Kini Melahrikan, Terungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.