UPDATE Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Dedi Tak Ditahan, 3 Terduga Begal Lainnya Diburu Polisi
Update kasus korban pembegalan di Medanyang ditetapkan sebagai tersangka. Dedi tak ditahan, dan polisi buru tiga terduga begal lainnya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus korban pembegalan di Medan, Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pria bernama Dedi itu menjadi tersangka setelah menikam pelaku begal yang menyerangnya bernama Reza hingga tewas.
Terbaru, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dedi, meski telah menetapkannya sebagai tersangka.
Ada beberapa pertimbangan pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Dedi.
Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang teman Reza.
Tiga orang tersebut ikut dalam aksi dugaan pembegalan terhadap Dedi.
Baca juga: Kronologi 4 Nelayan Tewas Tersambar Petir saat Melaut, 1 Korban Lainnya Hilang
Baca juga: Pemuda yang Tusuk Terduga Begal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Dedi tak ditahan
Mengutip Tribun Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, meski tak ditahan, tersangka harus wajib lapor ke kantor polisi dua minggu sekali.
"Tersangka wajib lapor dua minggu sekali dan proses hukum berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum," katanya, Jumat (31/12/2021).
Firdaus menjelaskan alasan tak dilakukan penahanan terhadap Dedi.
Hal itu karena tersangka menyerahkan diri ke polisi dan bersifat kooperatif.
"Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan menyerahkan diri, tersangka kooperatif dan tersangka merupakan korban begal," jelasnya.
Tiga terduga begal diburu polisi
Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang teman Reza yang ikut dalam aksi pembegalan tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebutkan, setelah menerima laporan dari Dedi yang mengaku menjadi korban begal, pohaknya langsung melakukan penyelidikan.