Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda

Keempat Kepala Desa juga dihukum menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda
ist
Kolase tangkapan layar video viral kepala desa di Pati asyik karaokean bareng pemandu lagu saat PPKM 

TRIBUNNEWS.COM, PATI  - Media sosial warga Pati Jawa Tengah dihebohkan dengan video viral 4 kepala desa di kabupaten yang berada di pesisir pantura ini karaokean  ditemani cewek-cewek pemandu karoke.

Video tersebar berantai di aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan pihak hotel, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

“Tanggal 29 Desember kemarin mereka sudah dipanggil Sekda, saya juga hadir.

Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah

Mereka mengakui perbuatan mereka di sebuah tempat karaoke dalam hotel yang berada di Margorejo,” kata dia usai memintai keterangan manajemen hotel di Markas Satpol PP Pati, Kamis (30/12/2021).

Berikut deretan faktanya :

Berita Rekomendasi

1. Awalnya Video Diunggah Salah Seorang Kades 

Bisa saja kasus ini tak akan mencuat jika saja video itu tak disebarkan sendiri oleh Kades ataupun orang lain yang berada di ruangan karaoke itu.

Tersebarnya video itu diawakli unggahan  status WA oleh salah seorang di antara Kades.

Meski dihapus tak lama, orang lain berhasil menyimpan video lalu menyebar kemana-mana hingga akhirnya viral.

2. Diancam hukuman

Kini empat oknum orang kepala desa di Kabupaten Pati terancam dihukum oleh pemerintah daerah sebab mereka melakukan tindakan tidak pantas, yakni asyik pesta di tempat hiburan malam karaoke dengan ditemani para perempuan pemandu karaoke atau pemandu lagu.

“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas