Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Esok Bakal Ungkap Kekejaman Tiga Oknum TNI, Berikut Keinginan Ayah Handi

Pomdam Siliwangi akan menangani kasus tiga oknum TNI membuang jenazah dua korban kecelakaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rekonstruksi Esok Bakal Ungkap Kekejaman Tiga Oknum TNI, Berikut Keinginan Ayah Handi
Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. 

RIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pomdam Siliwangi akan menangani kasus tiga oknum TNI membuang jenazah dua korban kecelakaan.

Dua korban tersebut adalah sejoli, Handi Saputra dan Salsabila yang masing-masing dibuang di sungai di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus kecelakaannya sendiri terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P (Priyanto), Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Rekonstruksi kasus dilakukan panda Senin (3/1/2022) besok.

Baca juga: Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi

Rekonstruksi nantinya akan digelar di Nagreg, tepatnya di tempat kejadian perkara.

Ayah Korban Handi Saputra, Entes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.

Selain itu, Entes menginginkan para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Entes dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Entes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.

Baca juga: Kolonel P Dinilai Berusaha Bohong soal Tabrakan Nagreg, Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.

Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).

Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui, satu di antara ketiga pelaku kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ternyata sempat menyarankan agar membawa korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke rumah sakit.

Ia adalah Koptu A Sholeh.

Saat penyelidikan, Koptu Sholeh membeberkan ia sempat menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: 3 TNI Tabrak & Buang Sejoli, Dituntut Bui Seumur Hidup, Kolonel P Ditahan di Penjara Tercanggih

Tetapi, Kolonel Priyanto menolaknya.

Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.

Tiba di Cilacap, ia justru memerintahkan agar Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dari atas jembatan.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Koptu Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari TribunJateng.

Setelahnya, selama perjalanan, Kolonel Priyanto meminta agar Koptu Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko tak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tandas Koptu Sholeh.

Mengenai kepemilikan Isuzu Panther hitam yang digunakan pelaku saat kecelakaan, dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Priyanto.

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," ungkap Danpuspom TNI AD, Letjen Chandra Sukotjo, Senin (27/12/2021), mengutip TribunJabar.

Saat kecelakaan terjadi, mobil tengah dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Baca juga: Komandan Puspom TNI AD: Mobil Hitam yang Menabrak Handi dan Salsabila Milik Kolonel Priyanto

Sementara Kolonel Priyanto dan Kopda Sholeh duduk di kursi penumpang.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," terang Chandra.

Sebagai informasi, sebelumnya Mabes TNI menyebut pangkat ketiga pelaku adalah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Sholeh.

Namun, Chandra meralatnya, Dwi Atmoko berpangkat Koptu, sementara Sholeh berpangkat Kopda.

Kolonel Priyanto Baru Saja Selesaikan Tugas

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan Kolonel Priyanto sedang dalam perjalanan bertemu keluarganya ketika terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel Priyanto sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Ancaman Hukuman

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Pada Selasa (28/12/2021), ketiga pelaku yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini
Prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini (Tribun Jabar)

Andika menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, meski pasal itu memungkinkan ketiga pelaku terancam hukuman mati, TNI hanya menginginkan mereka menjalani penahanan seumur hidup.

Ia pun memastikan hukuman itu masuk dalam penuntutan terhadap Kolonel Priyanto, Kopda Sholeh, dan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara itu, Kolonel Priyanti yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Sedangkan lainnya di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Kemudian satu anggota AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," tandasnya.

(Tribun Jabar/ Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas