Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Papua Masih di Bawah Umur, Pengacara Surati KPAI

Hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Papua Masih di Bawah Umur, Pengacara Surati KPAI
Dok Kodam XVIII/Kasuari
Kondisi Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga dari enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang dikirim ke Polda Sulawesi Selatan disinyalir masih berstatus anak di bawah umur.

Hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum enam tersangka, Leonardo Ijie (37), di Sekretariat LBH Kaki Abu.

"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, dari enam orang itu terdapat tiga anak yang ikut dalam proses hukum," ujar Ijie, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (1/1/2022).

Hanya saja, situasi yang terjadi di Maybrat, sehingga semuanya kehilangan identitas.

Namun pihaknya mendapat informasi ada anak yang baru tamat SMP dan mau melanjutkan ke SMA.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ada anak yang baru tamat SD tahun lalu, maka tidak lanjut di 2021 kemarin.

Sementara, ada anak yang masih sekolah dan tetap mengikuti proses hukum di Sulawesi Selatan.

"Kami minta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa mengawal proses hukum ketiga anak ini," tuturnya.

Ia mengatakan, KPAI harus bisa periksa dan pastikan ketiga anak yang dibawah ke Sulawesi Selatan untuk dikawal.

Baca juga: 6 Tersangka Eksekutor 4 TNI di Kisor Maybrat Papua Dititipkan di Rutan Polda Sulsel, Segera Disidang

"Ketiga anak ini mereka dijerat pasal 340, terancam hukuman pidana mati," ucap Ijie.

Ketiga anak yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor seharusnya disidangkan terpisah dengan pelaku lain.

"Kalau lembaga negara (Kejaksaan) menggabungkan ketiga anak ini dalam setiap proses, maka otomatis itu telah cacat hukum," imbuhnya.

"Jika terbukti ketiga itu masih anak-anak, maka perkara tersebut harus dihentikan," kata dia.

Menurutnya, ketiga anak itu harus disidangkan di peradilan khusus.

Sebelumnya, 6 tersangka eksekutor empat prajurit TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/12/2021) sore.

Keenam tersangka tersebut akan dititipkan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan, agar mengikuti proses persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Pada 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Putu, kepada sejumlah awak media, Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan, berkas perkara dari para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

"Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin sore," tuturnya.

Selanjutnya, para tersangka diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan Bandara Domine Eduard Osok (Deo) Kota Sorong, menuju Makassar.

Puti menuturkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorong Selatan, telah disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini para tersangka telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, sambil menunggu proses persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terbukti Sebagai Pelaku Penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua, 12 Mahasiswa Dibebaskan Polisi

Penyerangan Pos Koramil Kisor

Kasus ini bermula pada Kamis (2/9/2021) dini hari. Sekitar 50 orang tak dikenal menyerang Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa menyatakan, para pelaku adalah Kelompok Separatis Teroris (KST) yang ingin mengacaukan situasi keamanan di Papua.

Penyerangan yang dilakukan pukul 03.00 WIT itu mengakibatkan empat prajurit TNI gugur dan dua lainnya mengalami luka berat.

Empat anggota TNI yang gugur adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.

Sementara dua personel yang mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.

5 anggota TNI lainnya selamat dalam penyerangan Pos Rayon Militer (Posramil) Kisor, Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Mata-mata

Aparat Kepolisian mengungkapkan kronologis penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan KNPB di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI meninggal dunia.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, MY, salah satu pentolan KNPB mengaku sebagai mata-mata sebelum aksi penyerangan dilakukan.

Awalnya pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.

"MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut," ucap Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.

"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).

Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.

"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.

Baca juga: Kejar DPO Posramil Kisor hingga di Manokwari, 9 Orang Diamankan

Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.

"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya aparat TNI-Polri menyebut sudah mengantongi identitas 20 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga menjadi dalang penyerangan tersebut.

"Kita sudah kantongi identitas 20 orang separatis teroris," ujar Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (5/9/2021).

Hendra meminta semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor untuk segera menyerahkan diri.

"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegasnya.

Sembari melakukan pengejaran pada pelaku penyerangan, pihaknya meminta untuk masyarakat tidak takut.

"TNI dan Polri ada di pihak masyarakat, kami akan berikan jaminan keamanan itu," tegasnya.

Meski tetap bersembunyi tanpa menghindahkan perintah tersebut, aparat keamanan akan tetap memburu hidup atau mati.

"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegas Kapendam Kodamn VIII/Kasuari, Letkol Arm Hendra Pesireron, Minggu (5/9/2021).

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 3 dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor di Bawah Umur, Pengacara: Kami Surati KPAI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas