Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Papua Masih di Bawah Umur, Pengacara Surati KPAI

Hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Papua Masih di Bawah Umur, Pengacara Surati KPAI
Dok Kodam XVIII/Kasuari
Kondisi Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga dari enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang dikirim ke Polda Sulawesi Selatan disinyalir masih berstatus anak di bawah umur.

Hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum enam tersangka, Leonardo Ijie (37), di Sekretariat LBH Kaki Abu.

"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, dari enam orang itu terdapat tiga anak yang ikut dalam proses hukum," ujar Ijie, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (1/1/2022).

Hanya saja, situasi yang terjadi di Maybrat, sehingga semuanya kehilangan identitas.

Namun pihaknya mendapat informasi ada anak yang baru tamat SMP dan mau melanjutkan ke SMA.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ada anak yang baru tamat SD tahun lalu, maka tidak lanjut di 2021 kemarin.

Sementara, ada anak yang masih sekolah dan tetap mengikuti proses hukum di Sulawesi Selatan.

"Kami minta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa mengawal proses hukum ketiga anak ini," tuturnya.

Ia mengatakan, KPAI harus bisa periksa dan pastikan ketiga anak yang dibawah ke Sulawesi Selatan untuk dikawal.

Baca juga: 6 Tersangka Eksekutor 4 TNI di Kisor Maybrat Papua Dititipkan di Rutan Polda Sulsel, Segera Disidang

"Ketiga anak ini mereka dijerat pasal 340, terancam hukuman pidana mati," ucap Ijie.

Ketiga anak yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor seharusnya disidangkan terpisah dengan pelaku lain.

"Kalau lembaga negara (Kejaksaan) menggabungkan ketiga anak ini dalam setiap proses, maka otomatis itu telah cacat hukum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas