Tiga dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Papua Masih di Bawah Umur, Pengacara Surati KPAI
Hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.
Editor: Dewi Agustina
"Jika terbukti ketiga itu masih anak-anak, maka perkara tersebut harus dihentikan," kata dia.
Menurutnya, ketiga anak itu harus disidangkan di peradilan khusus.
Sebelumnya, 6 tersangka eksekutor empat prajurit TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/12/2021) sore.
Keenam tersangka tersebut akan dititipkan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan, agar mengikuti proses persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Pada 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Putu, kepada sejumlah awak media, Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan, berkas perkara dari para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
"Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin sore," tuturnya.
Selanjutnya, para tersangka diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan Bandara Domine Eduard Osok (Deo) Kota Sorong, menuju Makassar.
Puti menuturkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorong Selatan, telah disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini para tersangka telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, sambil menunggu proses persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terbukti Sebagai Pelaku Penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua, 12 Mahasiswa Dibebaskan Polisi
Penyerangan Pos Koramil Kisor
Kasus ini bermula pada Kamis (2/9/2021) dini hari. Sekitar 50 orang tak dikenal menyerang Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.