KSPSI Tangerang Mengupayakan dan Memohon Gubernur Banten Cabut Laporan
Saat ini status dari enam buruh itu masih sebagai tahanan yang ditangguhkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Hingga saat ini sebanyak 6 buruh yang terlibat dalam kasus penerobosan dan duduki ruang gubernur Banten masih menjalani proses wajib lapor di Mapolda Banten.
KSPSI Tangerang juga tengah mengupayakan dan memohon kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mencabut laporannya.
"Kami terus upayakan dan menggalang simpati dari berbagai element, untuk bisa menghimbau gubernur agar mencabut laporannya," ungkapnya saat di Mapolda Banten, Senin (3/1/2022).
Upaya itu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pengamat Politik sekaligus Eks Sekjen PKP Said Salahudin Gabung ke Partai Buruh
"Sebab bagaimanapun para buruh juga merupakan rakyat dari gubernur," katanya.
Ia menuturkan bahwa status dari enam buruh itu masih sebagai tahanan yang ditangguhkan.
Dalam aturan yang ada dalam Undang-undang, masa penangguhan tahanan itu sampai dengan 20 hari.
"Sehingga penyidik bisa saja memperpanjang masa penangguhan tahanan ini," kata dia.
Akan tapi, semua tergantung pada proses hukum dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Supriyadi menuturkan, apakah kemudian cukup hanya 20 hari atau bisa diperpanjang hingga 40 hari?.
Sampai adanya keputusan dari kejaksaan, apakah perkara tersebut akan dilanjut atau tidak.
"Tugas kami mengkawal proses ini sampai mendapat kepastian dari kejaksaan, apakah ini bisa lanjut diproses hukum atau tidak," ungkapnya.
Kemudian ia berharap kepada Pemprov Banten agar bisa mencermati peristiwa itu untuk lebih arif dan bijaksana.
Baca juga: FRJ: Presiden Jokowi Miliki Hubungan Harmonis dengan Buruh