Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya

Penyidik TNI AD hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya
KompasTV
Rekonstruksi kasus Nagreg, Senin (3/1/2022). 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila

Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka. 

"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."

"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).

3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut. 

"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021). 

BERITA TERKAIT

Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan. 

Baca juga: POPULER REGIONAL: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg | Fakta Korban Begal Jadi Tersangka

Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan. 

"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia. 

4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas