Sembilan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mendapat Sanksi Disiplin Selama 2021
Sembilan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan sanksi disiplin Selama tahun 2021.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sembilan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan sanksi disiplin Selama tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambingan telepon, Minggu (2/1/2022).
"Yang diantaranya 1 sanksi disiplin ringan, 8 orang dikenakan sanksi sedang," ujar Radyan, soal jaksa di Sumsel mendapat sanksi disipilin.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
Selain itu, Radyan juga mengatakan jika selama tahun 2021 bahwa Bidang Pengawasan Kejati Sumsel telah menerima 11 laporan pengaduan.
"Dari 11 laporan ini yang terbukti tujuh laporan pengaduan, tidak terbukti tiga laporan pengaduan sehingga yang masih dalam proses berjumlah satu laporan pengaduan," jelasnya.
Dikesempatan sama, Radyan mengatakan pada Bidang Pembinanan adapun jumlah pegawai se-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ada sebanyak 955 orang.
Baca juga: Sepanjang 2021, Jaksa Agung Ungkap Banyak Bentuk Satgas demi Tangani Kasus yang Jadi Sorotan Publik
"Sedangkan untuk PNBP yang diperoleh se-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebesar Rp 46.826.005.784," ujarnya.
Yang mana nilai PNBP tersebut didapat daru pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan, pendapatan ongkos perkara, pendapatan dari lelang, denda pelanggar lalu lintas, denda Tipikor, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, pedapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, uang pengganti Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, dan penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu.
"Maka didapat lah nilai PNBP tersebut," jelasnya. (Chairul Nisyah)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sembilan Jaksa di Sumsel Mendapat Sanksi Disiplin Selama 2021