Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Probolinggo Jawa Timur Ditangkap Polisi Saat Gelar Pesta Ganja

Polisi menangkap sepuluh warga Probolinggo, Jawa Timur karena kepemilikan ganja.

Editor: Erik S
zoom-in Warga Probolinggo Jawa Timur Ditangkap Polisi Saat Gelar Pesta Ganja
Istimewa/Polsek Sukapura
Polisi saat menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan ganja di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jumat (31/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Polisi menangkap sepuluh warga Probolinggo, Jawa Timur karena kepemilikan ganja.

Kasus tersebut kini ditangani Reskrim Polsek Sukapura.

Mereka digerebek saat menggelar pesta ganja di sebuah gudang di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Jumat (31/12/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

Di dalam gudang yang diketahui milik seorang tersangka, Runtut Bakat Noto warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 pohon ganja berusia 2 bulan.

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Ajak Sekolah Terlibat Aktif Akselerasi Vaksinasi Anak

"Pengungkapan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanaman ganja di sebuah gudang ini bermula dari laporan warga. Kami kemudian melakukan penggerebekan," kata Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena, Senin (3/1/2022).

Selain Runtut, polisi mengamankan sembilan orang lain yang seluruhnya warga Kecamatan Sukapura.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Modus Dodol Ganja di Cimahi

Mereka adalah, Riko Widi Biyantoro (26) warga Dusun Wonosari, Sulianto (29) warga Dusun Comoro Lawang, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan, Suliantoko (21) warga Dusun Mojosari, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan, dan Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Defri Bambang Utomo (21) Warga Dusun Mojosari, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro, serta Hari Sulaksono (36) warga Dusun Wonosari.

"Kami mengamankan 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 bibit pot kecil, empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai, satu poket ganja kering," sebutnya.

Baca juga: Tiga Strategi BNN Berantas Narkoba di Indonesia

Sepuluh orang itu disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Sat Reskoba Polres Probolinggo untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Danendra Kusumawardana)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Probolinggo Simpan 17 Pohon Ganja dalam Gudang di Kecamatan Sukapura, Polisi Amankan 10 Orang


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas