Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor

Habib Bahar menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.

Editor: Erik S
zoom-in Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saat mengisi ceramah di Bandung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith atau Habib Bahar menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.

Keterangan tersebut disampaikan oleh pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. Polda Jabar sendiri masih enggan bicara.

Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.

"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Polda Jabar Juga Tetapkan Tersangka Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith

Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Habib Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.

"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait kronologis perkara Bahar, Ibrahim mengatakan jika kasus tersebut bermula dari ceramah Habib Bahar yang kontennya menandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.

"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

Ketika disinggung mengenai isi atau ucapan Bahar saat ceramah, Ibrahim enggan menjelaskan hal tersebut. Dia beralasan, jika hal tersebut merupakan ranah penyidikan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.

Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar untuk menjalani rangkaian kelengkapan keterangan.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Ya, BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan. Sekarang sudah berada dalam sel terpisah," ucapnya.

Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas