Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Herry Wirawan Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Herry Wirawan berbelit saat ditanya motifnya merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Herry Wirawan Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan kembali menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Baca juga: Cara Herry Wirawan Perdayai Korbannya Terungkap di Sidang, Jaksa Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas