Respons Ganjar Pranowo Sikapi 7 Daerah di Jateng Naik Level PPKM: Masih Terkendali
Ganjar Pranowo merespons adanya kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di beberapa daerah di wilayahnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons adanya kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di beberapa daerah di wilayahnya.
Menurutnya, kasus penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah sampai saat ini masih terkendali.
"Alhamdulillah sampai hari ini masih terkendali (penyebaran Covid-19), termasuk selama 4 hari tidak ada yang meninggal. Penambahan kasus di banyak kabupaten mayoritas 0 menurut saya bagus," kata Ganjar Pranowo, Selasa (4/1/2022).
Ganjar menyebut meningkatnya status level PPKM di beberapa daerah Jawa Tengah dari level 1 ke level 2 ini disebabkan karena adanya kasus baru Covid-19.
Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"(Kenaikan) karena ada nambah saja, kemungkinan kasus baru, biasa saja sebenarnya belum mencemaskan karena indikator kita bagus. Yang lain kan ada syarat sifatnya teknis, berapa persen pencapaiannya (vaksinasi Covid-19) dan yang kurang-kurang pencapaian itu yang kita genjot (percepatan vaksinasi)," kata dia.
Baca juga: PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Luar Negeri
Ganjar menyebut, ada dua daerah yang memiliki capaian vaksinasi Covid-19 rendah, yakni Pemalang dan Brebes.
Sehingga, pemerintah daerah setempat langsung menggelar percepatan vaksinasi Covid-19.
"Ya kalau cuma syarat administrasi ini mau dizonai apa saja buat saya enggak masalah, kalau cuma levelingnya, tapi kalau kasusnya alhamdulillah sampe hari ini terkendali," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022.
Terdapat 7 daerah di Jawa Tengah mengalami peningkatan level PPKM dari semula di level 1 naik jadi level 2.
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Antara lain, Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Lalu Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, serta Kabupaten Demak.