Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana
Pengamat menanggapi soal Bahar Bin Smith yang kembali ditahan soal kasus penyebaran hoaks, pertanyakan soal titik kesadarannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi ikut menanggapi terkait penangkapan Bahar Bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Padahal, Bahar Bin Smith baru bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada 21 November 2021 setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan.
Menurut Islah, kunci dari penangkapan Bahar Bin Smith adalah kesadaran.
Ia mengaku setuju, tak semua permasalahan terkait agama dilakukan law enforcement atau penegakan hukum.
Namun, untuk membangun kesadaran agar tidak mengulangi kesalahannya, maka penegakan hukum memang diperlukan.
Untuk itu, ia merasa tidak ada salahnya jika Polda Jawa Barat kembali menahan Bahar Bin Smith.
"Ini sebenarnya titik kuncinya kepada kesadaran, saya juga berharap tidak semua persoalan yang berkaitan dengan agama harus diselesaikan dengan law enforcement."
"Tapi bagaimana pun law enforcement salah satu instrumen untuk membangun kesadaran-kesadaran kognitif dari setiap pencemarah atau pun umat."
"Kalau kemudian ini juga tidak menyadarkan, saya kira tindakan polisi untuk menangkap juga tidak ada salahnya," kata Islah, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (5/1/2022).
Terkait Bahar Bin Smith yang kembali dijadikan tersangka, Islah pun mempertanyakan soal titik kesadarannya.
Sebab, penjara adalah salah satu cara untuk bisa menyadarkan tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Bahar Bin Smith pernah ditangkap dan dipenjara, lalu sekarang dipenjara lagi, titik kesadarannya dimana," ujar Islah.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Untuk menyelesaikan kasus ini, Islah pun berharap pihak kepolisian melakukan restorative justice.
Hal ini supaya Bahar Bin Smith tidak lagi mengulagi perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.