Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN, Oknum Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Terdakwa menyetubuhi dan membunuh dua gadis dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN, Oknum Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
istimewa
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan 

Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.  (cr21/tribun-medan.com)
 
 

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas