Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa 1,5 Tahun Lalu di Lampung Diamankan di Rumahnya, Korbannya Seorang Pelajar

S melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan Pesawaran Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa 1,5 Tahun Lalu di Lampung Diamankan di Rumahnya, Korbannya Seorang Pelajar
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik B  

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Sempat kabur selama 1,5 tahun, S (23) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung pelaku merudapaksa seorang gadis di bawah umur ditangkap.

Korban perbuatan S adalah pelajar berinisial SA (14) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

S melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku S di rumahnya Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.

Baca juga: Siswi SMP di Jateng Ini Jadi Korban Pemerkosaan Ayahnya Bertahun-tahun: Terungkap Berkat Peran Guru

Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

Lalu korban diajak temennya tersebut ke rumah terlapor Sanim.

Korban dan temannya yang bernama FN, bersama  ER pacar dari FN,  diajak oleh pelaku S ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER.

Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.

 "Pelaku berinisial SM (Sanim) mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," tukas Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.

Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.

Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas