Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural
Polda Jawa Barat menanggapi tudingan kasus Bahar bin Smith diproses secepat kilat: Sesuai Prosedural.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai."
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ucap Bahar, dikutip dari Kompas TV.
Kata Kuasa Hukum
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pernyataan proses hukum Bahar ditangani secepat kilat juga datang dari kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta
Diketahui, usai dilakukan pemeriksaan, Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka pada Habib Bahar ini terkesan terlalu cepat.
Pasalnya hanya berselang beberapa hari saja sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka
Ichwan mengungkapkan, dari dikeluarkannya SPDP, dua hari kemudian Habib Bahar dipanggil polisi.
Kemudian dua hari berselang Habib Bahar langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Menurut Ichwan, hal ini akan berbeda jika pelaporan dilakukan pada pihak yang tidak mengkritik pemerintah.
Pasalnya, ia menilai ada beberapa tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum."
"Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas TV/Yuilyana)