Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Penahanan Bahar: Sosok A Jadi Penjamin hingga Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Sosok berinisial A menjadi penjamin Bahar bin Smith atau Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan

Editor: Erik S
zoom-in Update Penahanan Bahar: Sosok A Jadi Penjamin hingga Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Sosok berinisial A menjadi penjamin Bahar bin Smith atau Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan dari kuasa hukum Bahar.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini, jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Gus Yahya Apresiasi Polri

Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahim Tompo tidak menyebut secara rinci.

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya.

Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung

"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tambahnya.

Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Begini Respons Ketum PBNU Gus Yahya

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.


Polisi persilakan tempuh jalur hukum

Polisi mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju Bahar bin Smith ditahan menempuh jalur hukum.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas