Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga

Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial FA (29) menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur usai merudapaksa anak tirinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial FA (29) menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur usai merudapaksa anak tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial FA (29) menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu setelah dirinya merudapaksa anak tirinya, I (14).

Sebelumnya, pelaku sempat kabur setelah merudapaksa korban.

FA kabur lantaran takut dihajar oleh warga.

Namun, karena menyesali perbuatannya, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Sempat kabur selama tiga hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, tempat pelariannya.

“Pelaku kabur ke Toraja Utara dan menyerahkan diri ke Polres setempat,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono kepada tribun-timur.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Berita Rekomendasi

Saat hendak kabur ke Toraja Utara, pelaku menjual ponsel miliknya sebagai ongkos.

Pelaku mengaku memilih kabur karena takut akan dihajar warga sekitar.

“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur,” ujar Edi.

Namun karena menyesal, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri.

“Setelah itu kami jemput ke Toraja dan dibawa ke Palopo,” ucap Edi.

Usai diamankan, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Telluwanua, Resor Palopo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas