Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga
Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial FA (29) menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur usai merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial FA (29) menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu setelah dirinya merudapaksa anak tirinya, I (14).
Sebelumnya, pelaku sempat kabur setelah merudapaksa korban.
FA kabur lantaran takut dihajar oleh warga.
Namun, karena menyesali perbuatannya, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Sempat kabur selama tiga hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, tempat pelariannya.
“Pelaku kabur ke Toraja Utara dan menyerahkan diri ke Polres setempat,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono kepada tribun-timur.com, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati
Saat hendak kabur ke Toraja Utara, pelaku menjual ponsel miliknya sebagai ongkos.
Pelaku mengaku memilih kabur karena takut akan dihajar warga sekitar.
“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur,” ujar Edi.
Namun karena menyesal, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri.
“Setelah itu kami jemput ke Toraja dan dibawa ke Palopo,” ucap Edi.
Usai diamankan, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Telluwanua, Resor Palopo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.