Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Petani dengan Anggota Kodam I/Bukit Barisan, Warga Kena Pukulan dari Oknum TNI

Permintaan warga cukup sederhana, yakni Puskopar jangan menganggap lahan tersebut bukan lahan masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kisruh Petani dengan Anggota Kodam I/Bukit Barisan, Warga Kena Pukulan dari Oknum TNI
TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Warga Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Marlin Simanjuntak, membeberkan perkara kisruh perkara lahan dengan pihak Kodam I/BB saat dijumpai di depan kantor Polisi Militer Deliserdang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

"Anak - anak itu ada juga. Kalau dibilang berapa orang, ada banyak. Anak - anak ditunjang, dilempar, dicekik, dan ada juga yang diancam. Begitulah pengakuan dari warga yang ada saat itu," bebernya.

Dia menjelaskan permintaan warga cukup sederhana, yakni Puskopar jangan menganggap lahan tersebut bukan lahan masyarakat.

Sehingga biarkanlah masyarkat untuk mengusahai tanah tersebut yang sudah bertahun - tahun dilakukan.

Sebelumnya, Pusat Koperatif Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) menjelaskan duduk perkara lahan di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Baca juga: Detik-detik Bocah 5 Tahun di Sumedang Ditemukan Disekap dan Dirantai di Rumah yang Nyaris Terbakar

Letkol Caj Drs Wendrizal Sekum Puskopkar "A" BB menjelaskan lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor : 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.

"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB," ujarnya.

"Tergugat 3 PT Poly Kartika Sejahtera atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Lahan HGU Kebun Sei Tuan yang dimenangkan para tergugat," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menjelaskan pihaknya akan memperpanjang HGU karena habis nanti 31 Desember 2023.

Dijelaskan pihaknya mendapat rekomendasi dari BPN Pusat kemarin agar memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan.

"Itu lah dasar kita memasang plang. Tapi masyarakat juga memasang plang atas nama kelompok tani Satahi Saoloan. Kalau mau dibawa ke pengadilan silahkan saja. Kami siap bertempur di pengadilan," sebutnya. (cr8/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kisruh Petani dengan Anggota Kodam I/Bukit Barisan, Warga Melapor ke Polisi Militer

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas