Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang, Remaja di Aceh Buang Bayinya, Korban Ditemukan di Parit

Misteri penemuan jasad bayi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berhasil terungkap. Bayi malang itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang, Remaja di Aceh Buang Bayinya, Korban Ditemukan di Parit
via Koreaboo
Ilustrasi seorang remaja di di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, buang bayinya karena malu punya anak hasil hubungan terlarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri penemuan jasad bayi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berhasil terungkap.

Bayi malang itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Pelakunya seorang remaja putri berinisial J yang masih di bawah umur.

Kasus ini bermula saat warga di Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, menemukan jasad bayi pada 23 Desember 2021 lalu.

Kini J sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, membenarkan telah menetapkan ibu bayi status J.

Baca juga: FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama

“Ibu bayi yang diamankan itu berinisial J, ia masih tergolong anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (5/1/2022)

Berita Rekomendasi

“Tersangka selama dalam pemeriksaan sangat kooperatif dan mengaku perbuatannya, untuk itu J tidak kita tahan,” imbuh AKP Bustani.

Dari pengakuan J, jelas Bustani, bayi berjenis laki-laki yang ditemukan tidak bernyawa itu merupakan hasil hubungan gelapnya.

Pelaku membuang bayinya ke dalam parit yang tidak jauh dari rumahnya itu karena panik dan ketakutan setelah ia melahirkan sendiri di dalam kamar mandi (WC) rumahnya.

“J merasa akan malu bila diketahui bahwa ia melahirkan di luar nikah, sehingga ia membuang bayinya,” urai dia.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Dr Bustani SH MH.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Dr Bustani SH MH. (Serambinews.com/Istimewa)

“Kita juga sedang melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tukas Bustani.

Terkait perkara ini, terangnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Sementara itu, terang Bustani, kehamilan J memang tidak diketahui oleh keluarganya, karena tidak terlihat secara kasat mata.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas