Pria di Inhil Riau Jadi Tersangka Perampasan Kalung Milik Istrinya
Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha menarik tubuh tersangka untuk merebut kembali kalung tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru T. Muhammad Fadhli
TRIBUNNEWS.COM, INHIL - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tega merampas emas milik istrinya sendiri.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (curas) ini terjadi di rumah YS di Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Selasa (4/1/2022) malam.
Informasi yang dihimpun, setelah sekitar 8 bulan untuk memutuskan pisah rumah, EP (29) memberanikan diri mendatangi rumah sang istri berinisial YS (29).
Kedatangan EP kali ini untuk mencuri 1 untai kalung emas milik YS.
Pada saat itu korban yang selesai makan menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Asal Sumedang Ditemukan Dirantai di Ranjang, Awalnya Warga Lihat Rumah Berasap
Namun tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur.
Korban yang terkejut langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong, hingga tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha menarik tubuh tersangka untuk merebut kembali kalung tersebut.
Tersangka pun mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.
Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolong, sementara tersangka lari dengan cara keluar memanjat dinding dapur rumah.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima.
Sehingga korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut.
“Mereka berdua suami istri dan belum resmi bercerai. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra, Kamis (6/1/2022).
Lebih Lanjut Ipda Esra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curas, personel piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disertai dengan interogasi terhadap saksi dan korban sebagai pelapor.
“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” tuturnya.
Menurut Ipda Esra, setelah interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud, tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 8 Bulan Pisah Rumah, Suami di Inhil Kunjungi Istri, Bukan untuk Rujuk Malah Rampas Kalung Emas