Pria Tuban Ini Bunuh Tetangganya, Pelaku Kesal karena Kerap Ditegur dan Dimarahi Korban
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air laut oleh pelaku berulang ulang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasus pembunuhan dilakukan oleh seorang pemuda terhadap seorang kakek di Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, mencekik korban Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya hingga tewas.
Pembunuhan terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban depan Indomaret, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, keduanya sempat adu mulut pelaku ditegur saat mengendarai motor di trotoar.
Baca juga: Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Dituntut Pidana Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana
Saat itu korban telah dipasang tikar oleh korban yang akan berjualan kopi.
Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, memang sebelumnya korban dan pelaku ada masalah pribadi.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sering mendapat teguran atau kerap dimarahi korban.
"Jadi pemicunya karena unsur dendam, semacam ada bullying yang dilakukan korban terhadap pelaku," ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Rianto menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban untuk pengunjung warung.
Pelaku lalu ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.
Kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Baca juga: Ibu Mayat Bayi yang Ditemukan di Bener Meriah Aceh Ternyata Anak di Bawah Umur
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang ulang.
"Ada bekas luka cekik di leher, namun keluarga menolak untuk di autopsi.
Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, untuk barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," pungkasnya.(nok)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sebelum Cekik Tetangganya, Hendrik Sempat Cekcok di Warkop Milik Korban, Polisi: Ada Bullying
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.