Sang Ibu Tak Tega dan Cabut Laporan, Pemuda Bantul yang Ditahan Usai Jual Perabotan Ortu Dibebaskan
Dan beberapa hari lalu, Paliyem datang ke Polres untuk mencabut laporannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pemuda DRS (24) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul yang tega jual parabotan rumah akhirnya dibebaskan.
Pasalnya sang ibu, Paliyem (57) tak ingin memperpanjang kasus tersebut dan mencabut laporannya.
Pencabutan laporan murni rasa sayang ibu kepada anaknya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa pada dasarnya, kasus pencurian dalam keluarga ini adalah delik aduan.
Dan beberapa hari lalu, Paliyem datang ke Polres untuk mencabut laporannya.
Baca juga: Kapolres Bantul Bantah Tagar Yogya Tidak Aman karena Kasus Klitih, Ungkap Bukti Malioboro Ramai
Namun demikian, Ihsan menyatakan bahwa proses kasus tersebut sudah sampai ke kejaksaan.
Berkas dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
"Sudah kami tangguhkan, keluarkan tersangka dari tahanan dan nanti untuk penghentian penyidikan akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, karena kasusnya sudah P21.
Kecuali masih berproses di kami, kami bisa lakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan)," ujar kapolres, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap DRS.
"Sudah kami keluarkan dari tahanan sehingga proses penghentiannya akan dilakukan oleh kejaksaan," imbuhnya.
Saat ditanya terkait alasan ibu tersangka mencabut laporannya, Kapolres menyatakan bahwa itu murni rasa kasih sayang ibu kepada anaknya.
"Dan berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari, bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya.
Baca juga: Berstatus Tersangka dalam Laporan Marissya Icha, Medina Zein Tanggapi Santai: Aku Nggak Masalah