Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai Sang Tante di Sumedang, Pelaku Mengaku Sudah Tak Kuat Mengurus
Kepolisian menetapkan perempuan berinisial S (53) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Sumedang.
Editor: Adi Suhendi

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Kepolisian menetapkan perempuan berinisial S (53) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
S merupakan pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT04/10 lokasi tempat bocah berinisial S disekap dan dirantai.
S sendiri tak lain adalah tante dari korban.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan motif pelaku melakukan penyekapan terhadap anak tersebut adalah merasa tidak kuat mengurus.
Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres di Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Bupati Sumedang Turun Tangan Selamatkan Anak yang Diperlakukan Biadab, Diduga Pelaku Tantenya
Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.
Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.
Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya.
Sementara kakeknya adalah warga Lampung.
"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.
Dia menjelaskan sekelumit hasil visum terdapat jejak kekerasan.
Baca juga: Hendak Padamkam Kebakaran, Warga Sumedang Kaget Temukan Bocah, Kaki dan Tangannya Dirantai