Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Rp 350 Juta Untuk Bebaskan Bandar Sabu

Eks Kanit Narkoba Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora disebut menerima uang suap sebesar Rp 350 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang, AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Rp 350 Juta Untuk Bebaskan Bandar Sabu
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Dikatakan hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram, dan 1 butir pil Happy Five.

Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong.

Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram.

"Enggak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.

Usai mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang pekan depan.

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Berita Rekomendasi

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas