Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati
Pengamat menilai Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Namun, menurutnya PDIP masih berhati-hati.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi/Labib Zamani/Tsarina Maharani)