Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepala Dusun di Kupang Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur dalam Kamarnya

Kasus seorang kepala dusun tega rudapaksa siswi SMA terjadi di Kabupaten Kupang. Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial NEF alias Nofri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala Dusun di Kupang Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur dalam Kamarnya
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang kepala dusun di di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), rudapaksa siswi SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun tega rudapaksa siswi SMA terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial NEF alias Nofri.

Ia tercatat sebagai Kepala Dusun II , Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Sementara korbannya merupakan anak di bawah umur berinisial, WK.

Remaja 16 tahun itu dirudapaksa pelaku saat tertidur dalam kamarnya.

Kasus persetubuhan terjadi pada Rabu (29/1/2021) lalu.

Baca juga: ABG Dirudapaksa Pemuda yang Dikenalnya Lewat Facebook, Diajak Bertemu Lalu Dibawa ke Rumah Kosong

Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 Wita.

Berita Rekomendasi

Korban mengaku dinodai pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 Wita.

Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).

Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.

Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang

Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban dan saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.

Korban kaget dan bangun.

Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.

Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.

Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.

Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.

Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang

(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas