Polda Jabar Periksa Pelapor Bahar Bin Smith Terkait Kasus Dugaan Memelintir Ucapan Jenderal Dudung
Penyidik Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara yang menyeret penceramah Habib Bahar Bin Smith.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara yang menyeret penceramah Habib Bahar Bin Smith.
Sebelumnya Bahar bin Smit dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kemudian Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, saksi pelapor berinisial AW sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ujar Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Sebelum perkara ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, kata dia, sudah ada sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa.
Baca juga: Sahroni Dukung Polisi Tahan Bahar Bin Smith
"(Dari Polda Metro Jaya) ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor. Ada dua. Kemudian saksi ahli sudah ada lima. Jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ucapnya.
Baca juga: Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Alasan Dilimpahkan
Sebelumnya Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.