Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kadus, Pria di NTT Lapor Polisi
Saat kejadian, korban sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala dusun di Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), NEF alias Nofri (34), diadukan ke polisi.
Ia dilaporkan karena telah mencabuli WK (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021) ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 wita.
Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 wita.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).
Baca juga: Curhat ke KY, Hakim Tinggi di Kupang Terpaksa Ngekos karena Tunjangan Uang Sewa Rumah Tak Cukup
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban dirumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban.
Saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.
Korban kaget dan bangun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.